GridOto.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah membongkar sindikat pemalsuan oli AHM Oil dan Yamalube, yang dilakukan di tiga daerah di Demak dan Kota Semarang.
Aksi pemalsuan oli ini disebut cukup rapi, sehingga oli palsu yang dihasilkan bisa menyerupai produk aslinya.
Dari kasus tersebut, dua pelaku pelaku pemalsuan oli pun ditangkap beserta barang bukti dan keduanya dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Terkait tindak pemalsuan oli ini, polisi pun membeberkan perbedaan antara oli palsu dan asli dari kemasan hingga isinya.
AKBP Rosyid Hartanto selaku Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng membeberkan perbedaan pertama dari oli palsu dan asli terlihat dari kemasan botolnya.
Untuk oli asli kemasan botolnya lebih rapi, sedangkan plastik kemasan yang digunakan oli palsu tidak solid dan tidak rapi.
Perbedaan berikutnya bisa dilihat dari warna cairan oli di dalam kemasan.
"Oli asli mempunyai warna yang lebih terang saat diterawang melalui cahaya, sementara oli palsu lebih pekat dan keruh," jelasnya, dikutip dari Tribunjateng.com, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut untuk kemasan botolnya kalau dilihat secara sekilas seperti tidak ada perbedaan dan sama-sama memiliki hologram.
Baca Juga: Makin Canggih Sampai Mirip, AHM Oil dan Yamalube Banyak Dipalsukan