GridOto.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar pemalsuan oli.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (21/10) sindakat pabrik pemalsuan oli kendaraan tersebut menggunakan teknologi tinggi untuk menyerupai produk aslinya dari kemasan kardus hingga botolnya.
Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggeledah toko berikut gudang pembuatan oli palsu di daerah tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran msing-masing dalam praktik pemalsuan produk pelumas bermerek ini.
Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap pihak kepolisian dalam pengungkapan itu.
“AM pihak yang memasarkan produk oli palsu kepada masyarakat, DKA orang yang memproduksi oli palsu tersebut,” jelas Kombes Dwi.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan.
Tersangka DKA memproduksi oli palsu di tiga lokasi berbeda.
Yakni, di Jl. Kayu Manis Nomor 10, Jl. Kayu Manis Timur, Nomor 78, Kecamatan Semarang Utara, serta di Jl. Batu Gayam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.
Humas Polri
Pemalsuan menggunakan teknologi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar.
Dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan.
"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar," jelas Kombes Pol. Dwi Subagio