Tilang Manual Dilarang, Bagaimana Jika Ada Pelanggaran Tidak Kasatmata?

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Oktober 2022 | 18:30 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
 
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan tidak adanya tilang manual pelanggaran tak kasatmata bisa ter-capture semua oleh ETLE ?
 
Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pun membenarkan.
 
Bahwa pelanggaran tak kasatmata ke depan akan tercapture semua oleh ETLE.
 
"Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh," kata Brigjen Pol Aan kepada GridOto.com, Jumat (21/10/2022).
 
Sasaran penindakan ETLE di antaranya melanggar dengan tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah. 
 
Kemudian melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi.
 
Baca Juga: Kabupaten Bintan Belum Bisa Terapkan ETLE Hingga Sekarang, Alasannya Apa Sih?

Kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari tiga orang.

Lalu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.

Dengan begitu, pelanggaran seperti knalpot brong, merokok di jalan, tidak menggunakan kaca spion dan sebagainya juga akan ditindak melalui ETLE.
 
Aan berharap ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara semakin tercipta.

Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.

Kendaraan yang melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000. Menerobos lampu merah denda Rp 500.000. Melawan arus denda maksimal Rp 500.000.

Kelebihan daya angkut dan dimensi denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta. Berboncengan lebih dari 3 orang denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor denda maksimal Rp 100.000. Pelanggaran ganjil genal denda maksimal Rp 500.000.