GridOto.com - Samsat di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menerapkan program pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan.
Pemutihan pajak di DIY ini diketahui masih berlaku hingga akhir bulan depan, atau tepatnya 30 November 2022 mendatang.
Sehingga para pemilik kendaraan masih punya waktu untuk memanfaatkan benefit dari program pemutihan pajak yang diterapkan di DIY.
Berdasarkan postingan akun Instagram @samsatbantul, ada dua item pajak yang mendapatkan relaksasi dalam program tersebut.
Pertama dari pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selanjutnya adalah pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan.
Adapun rincian program pemutihan pajak di DIY ini sudah tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 58 Tahun 2022.
Untuk itu para pemilik kendaraan yang berdomisili di DIY sebaiknya segera memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
Baca Juga: Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak di Jateng Sebelum Ketinggalan, Berikut Syarat-syaratnya
Mengingat sekarang sudah ada aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.
Aturan tadi mengacu pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.
"Mari bayar pajak kendaraan sebelum tertunggan dan data kendaraan anda dihapus," isi caption postingan akun Instagram @samsatbantul.