Kapan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai Dihapus? Ini Kata Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:20 WIB

Ilustrasi kantor Samsat Online (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri mengusulkan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus.

Tanpa kedua beban ini, masyarakat diharapkan lebih taat bayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapi.

Lantas kapan penghapusan BBN mulai diterapkan?

"Kita sudah roadshow kebeberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada GridOto.com, Selasa (18/10/2022).

Yusri Yunus mengatakan, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.

"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," kata Yusri.

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan.

Sebab, biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.

Sekadar informasi, balik nama pada kendaraan bermotor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor Bekas Tapi STNK Hilang, Gampang Begini Prosedur Urusnya

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.