Jangan Ngeyel, Ini Alasan SIM Tidak Bisa Digunakan Untuk Bayar Pajak Kendaraan, Harus KTP Asli

M. Adam Samudra - Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:35 WIB

Ilustrasi kantor Samsat Online (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi pemilik kendaraan wajib membayar pajak, hal tersebut dilakukan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK tetap berlaku.

Hal ini dilakukan setiap tahun, dan besarannya berbeda-beda tergantung tipe serta jenis.

Untuk melakukan itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya, melampirkan kartu identitas asli seperti KTP.

Untuk kendaraan yang dimiliki perorangan yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Namun, jika kartu tersebut hilang apakah bisa digantikan dengan Surat Izin Mengemudi?

Menanggapi hal tersebut, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, bahwa syarat utama dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan salah satunya adalah KTP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

“Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a,” kata Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Jum'at (14/10/2022).

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Baca Juga: Jangan Ribet, Ini Cara Mudah Blokir Kendaraan Tanpa ke Samsat

"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” ucapnya.

Berdasarkan aturan tersebut, Martin menegaskan, bahwa pembayaran pajak menggunakan identitas lain seperti SIM tidak bisa dilakukan.

"Jadi dalam aturan tersebut harus pakai KTP bukan SIM," bebernya.