GridOto.com - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera dilakukan setelah seseorang menjual atau kehilangan motor.
Pemblokiran STNK itu perlu dilakukan agar terhindar berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan pemblokiran STNK tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat.
Memblokir STNK kepemilikan kendaraan yang lama bisa melakukannya secara online.
"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya," kata Dwi kepada GridOto.com, Rabu (12/10/2022).
Bagini Cara Blokir STNK Online
Cara blokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk Anda yang berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Pelayanan Samsat Wilayah DKI Jakarta Libur, Buka Lagi Tanggal Segini
Cara blokir STNK online Jakarta
Dikutip dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta, berikut tahapan melakukan blokir STNK online.