GridOto.com - Bagi sobat GridOto pembeli mobil atau motor baru, kadang harus ekstra sabar untuk menunggu surat-suratnya.
Walaupun, unit kendaraannya sudah dikirim ke rumah konsumen, namun pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) perlu ada tambahan waktu hingga bisa sampai ke tangan pembeli.
Dijelaskan Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, jika pengurusan surat kendaraan di Polda Metro hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari.
"Prosedur proses beli mobil baru itu kan lewat dealer, nah dari dealer biasanya ada biro jasa dan faktur BPKB yang harus daftar dulu ke bagian BPKB untuk mendapatkan nomor polisi," kata Harwanto kepada GridOto.com, (12/10/2022).
Setelah itu, untuk faktur STNK didaftarkan terlebih dahulu ke samsat, setelah daftar di samsat baru akan dilakukan pemeriksaan melalui komputer.
"Apakah nomor polisi sudah online ke samsatnya. Kalau sudah online nopolnya baru di proses entry dan cetak STNK, setelah STNK di cetak hari itu juga plat nomor keluar," bebernya.
Lanjut Arwanto, jika dari pihak kepolisian, pengurusan surat-surat kendaraan baru memang tidak membutuhkan waktu yang lama.
Jika ada yang mengatakan prosesnya lama, maka hal tersebut tidak ada hubungan dengan pelayanan kepolisian.
"Jadi proses mobil baru di Samsat bisa keluar STNK dan pelat nomor kurang lebih 3 hari setelah nopol dari BPKB keluar. Justru biasanya yang lama itu dari pihak dealer-nya," ucapnya.