GridOto.com - Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk kendaraan dinas pemerintahan, tengah didorong dengan terbitnya Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
Adapun isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yaitu tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi hal ini, PT PLN (Persero) sebagai penyedia energi kelistrikan nasional ikut ambil bagian mendukung dengan menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kepala Pusat Keunggulan PLN, Zainal Arifin, mengatakan jumlah SPKLU yang dibangun oleh PLN masih sesuai target yang ditentukan.
"Kalau dilihat roadmapnya pembangunan SPKLU di atas target, tahun kemarin dari target 105 kami bisa bangun 150 artinya ada lebih 40 persen," ujar Zainal dalam diskusi Menapak Peta Jalan Pemanfaatan Kendaraan Listrik Nasional, Selasa (11/10/2022).
"Tahun ini ada tambahan 110, total sampai akhir tahun ada kira-kira 260 masih sesuai target untuk stasiun pengisian publik," sambungnya.
Lanjut menurut Zainal, melihat pola pemilik kendaraan listrik di Tanah Air sebenarnya lebih banyak yang melakukan pengisian daya baterai di rumah.
Berbeda di negara tetangga seperti Singapura yang lebih banyak apartemen, sehingga membutuhkan mengisian daya baterai kendaraan listrik di stasiun pengisian publik.
Kendati demikian, PLN terus berkomitmen untuk tetap membangun SPKLU sesuai roadmap yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Komparasi SPKLU Buat Mobil Listrik, PLN VS EVCuzz Mana Lebih Oke?
"Kalau diamati perkiraannya sampai 2030 akan ada dibangun 60 ribu SPKLU itu yang kami catat," ucap Zainal.
Guna mendorong akselerasi kendaraan listrik yang ditetapkan pemerintah, PLN juga membuka kesempatan bagi swasta untuk membangun SPKLU.
"Kami akan terus membangun tidak sendirian, kami menawarkan pola franchise dan revenue sharing bisa dilihat di website kami, artinya PLN membuka peluang sebesar-besarnya," pungkasnya.