Awas Kena Tilang Operasi Zebra, Nih Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

M. Adam Samudra - Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:45 WIB

Ilustrasi cek layanan SIM Keliling Kota Solo pada 4 Oktober 2022 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Catat jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Jakarta hari ini, Selasa 11 Oktober 2022.

Layanan SIM keliling memudahkan warga Jakarta untuk perpanjang masa berlaku SIM sebelum habis.

Jika masa berlaku SIM berakhir namun belum diperpanjang, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.

SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang agar sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk berkendara. 

Sebab, mulai 3-16 Oktober 2022 ada Operasi Zebra Jaya, polisi akan menyisir siapa saja yang tak punya SIM.

Jangan nekat, karena Operasi Zebra biasanya digelar secara mendadak.

Nah dari pada binggung, ini dia layanan SIM keliling di Jakarta hari ini berada di 5 lokasi, antara lain Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
 
1. Gandaria City:

Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

2. Artha Gading

Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB

3. Pluit Village

Baca Juga: Catat, SIM Keliling dan Gerai SIM Tak Beroperasi Selama Libur Maulid Nabi

Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

4. Taman Palem

Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

5. Lippo Puri

Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB

6. Blok M Square

Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

7. Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

8. Tamini Square

Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar tidak terjebak kemacetan.

Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
 
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.