Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak di Jateng Sebelum Ketinggalan, Berikut Syarat-syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 10 Oktober 2022 | 21:20 WIB

Program pemutihan pajak di Jateng masih berlaku, yuk segera dimanfaatkan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Buat sobat GridOto yang berdomisili di Jawa Tengah (Jateng), segera manfaatkan pemutihan pajak yang masih berlangsung hingga sekarang nih.

Pasalnya Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng sedang memberlakukan pemutihan pajak hingga 22 Desember 2022 mendatang.

Ada beberapa item pajak yang mendapat relaksasi dalam program pemutihan pajak di Jateng yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak.

Melansir dari Kompas.com, rinciannya ada denda administrasi pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendraaan Bermotor (BBNKB) II yang dihapuskan.

Ditambah adanya pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tunggakan tahun kelima.

Nah untuk mendapatkan relaksasi pada item pajak dalam pemutihan pajak di Jateng ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Mulai dari pembebasan denda administrasi, wajib pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.

Jika pembayaran pajaknya bertepatan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Sayang Kalau Dilewatkan, Sembilan Daerah Ini Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Lho

Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II, wajib pajak perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.

Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.

Hingga pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, sobat perlu membawa syarat seperri STNK dan KTP asli sesuai dengan KTP.

Tak lupa dilengkapi juga dengan BPBK asli serta bukti cek fisik kendaraan sebelum melakukan pembayaran pajak.

Adapun untuk pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II atau pembeasan pokok PKB bisa dilakukan di Samsat setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ini Jenis, Syarat, dan Caranya.