GridOto.com - Kasus pemalsuan STNK dan BPKB kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Bengkulu belakangan ini.
Terlebih setelah polisi menangkap pelaku pemalsuan STNK dan BPKB berinisial MED (34) warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Selain itu polisi juga mengamankan tiga unit printer, satu mesin pres, satu komputer dan beberapa bukti lain yang mengarah ke kasus pemalsuan STNK dan BPKB.
Dari kegiatan pemalsuan STNK dan BKPB ini, MED diketahui bisa meraup keuntungan sebanyak Rp 20 juta.
Hal tersebut bahkan dibenarkan oleh AKP Sampson Sosa Hutapea selaku Kasatreskrim Polres Rejang Lebong.
Ia menyebutkan kalau pelaku sudah melakukan praktik pemalsuan dokumen kendaraan ini selama lima bulan.
Mirisnya lagi, MED ternyata merupakan residivis dalam kasus pemalsuan STNK dan BKPB.
"Belajarnya dari Youtube, lalu pelaku tinggal membeli peralatan pendukung lainnya," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (06/10/2022).
Ia melanjutkan dokumen kendaraan palsu yang sudah dibuat pelaku kemudian dijualnya melalui marketplace online.
Baca Juga: Perubahan STNK, Nomor Mesin Kendaraan Listrik Menjadi Nomor Penggerak
Untuk harganya, pelaku bisa mematok biaya pembuatan dokumen palsu ini mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta.
"Terduga pelaku membuat STNK dan BPKB palsu sesuai dengan pesanan konsumen, mayoritas dijual ke luar Provinsi Bengkulu," imbuh Sampson.
Akibat dari perbuatannya, MED dikenakan Pasar 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidanya paling lama 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP.