GridOto.com - Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kantor Samsat, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling hari ini tutup, Sabtu (8/10/2022).
Pelayanan baru dibuka lagi pada 10 Oktober 2022.
"Dalam rangka memperingati hari Maulid Nabi Muhammad S.A.W pelayanan Samsat wilayah Polda Metro Jaya tanggal 8 Oktober 2022 tutup, buka kembali 10 Oktober 2022. Sedangkan untuk pelayanan khusus hari Sabtu akan mulai kembali pada tanggal 22 Oktober 2022," kata Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan Wahyu Dianari kepada GridOto.com.
Wahyu menuturkan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari libur tidak akan dikenai denda apabila dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Kalau dari sisi perpajakan, dari kami apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus ya," jelasnya.
Ia mengatakan masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo selama hari libur masih bisa membayar pajak via aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sekadar informasi, sobat GridOto dapat melakukan pendaftaran untuk melakukan penerbitan STNK, TNKB maupun BPKB di Samsat DKI Jakarta.
Kalian hanya perlu datang ke Samsat di kawasan DKI Jakarta dan mengisi berbagai persyaratan dan formulir yang tersedia di loket pendaftaran.
Baca Juga: Naikkan Pendapatan Pajak, Kepolisian Mengusulkan BBN 2 Dihapus
Jika BPKB hilang atau rusak, sobat dapat melakukan penerbitan ulang di Samsat DKI Jakarta.
Layanan penerbitan STNK dan BPKB memiliki tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 225.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000.
Tarif tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).