GridOto.com- Untuk meningkatkan pendapatan pajak, Polisi mengusulkan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2.
BBN 2 merupakan pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bekas yang akan balik nama.
Besaran tarif BBN 2 yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Untuk itu, Korlantas Polri terus melakukan road show kepada pimpinan dan kepala daerah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak," jelas Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi Dan Identifikasi, Korlantas Polri.
Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak.
Untuk itu, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Mobil Baru Mazda CX-8 Sudah Tembus Dua Digit!
Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Brigjen Pol. Yusri Yunus
menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, Brigjen Pol. Yusri Yunus menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.
Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.
Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.
Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.