GridOto.com- Untuk meningkatkan pendapatan pajak, Polisi mengusulkan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2.
BBN 2 merupakan pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bekas yang akan balik nama.
Besaran tarif BBN 2 yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Untuk itu, Korlantas Polri terus melakukan road show kepada pimpinan dan kepala daerah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak," jelas Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi Dan Identifikasi, Korlantas Polri.
Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak.
Untuk itu, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Mobil Baru Mazda CX-8 Sudah Tembus Dua Digit!
Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.