GridOto.com - Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Adji, meminta warga melapor ke Polda Jateng jika masih ada polisi yang sembunyi di tikungan lalu menghentikan pengendara.
Menurutnya, petugas ataupun mobil dinas kepolisian kini sudah dilengkapi kamera yang bisa merekam setiap pelanggaran lalu lintas dari masyarakat.
"Apabila ada oknum polisi yang berdiri di bawah pohon atau sembunyi di tikungan, dan menghentikan pengendara saat melintas, bisa melapor ke Polda Jateng," jelas Abiyoso di Mapolda Jateng, Senin (3/10/2022).
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman, berikan penjelasan terkait inti dari imbauan tersebut.
Polisi khususnya Polda Jateng saat ini, dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sudah dilengkapi dengan kamera
ETLE, baik yang statis maupun mobile.
"Dalam rangka untuk meminimalisir interaksi antara polisi dengan masyarakat atau pelanggar," kata Kombes Pol Karisman, Kamis (6/10/2022).
Ia pun mengaku sependapat dengan
Wakapolda Jateng, bahwa anggota di lapangan tidak perlu melakukan penindakan dengan sembunyi-sembunyi atau pada saat ditikungan.
"Kurang lebih seperti itu, dan saya kira jaman sekarang sudah tidak ada lagi polisi sembunyi-sembunyi di tikungan hanya untuk menilang pelanggar," paparnya.
Lanjut menurut Kombes Pol Karisman, saat ini beberapa Polda juga sudah menerapkan ETLE meskipun diakunya belum banyak.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jika Terkena Operasi Zebra 2022 yang Digelar Hari Ini
"Perlahan nanti akan makin bertambah banyak, baik ETLE statis maupun ETLE Mobile (menyesuaikan anggaran) sehingga betul-betul hasilnya obyektif (melanggar atau tidak) karena ada foto maupun rekamanya," ucapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian resmi memulai Operasi Zebra 2022 terhitung Senin, 3 Oktober 2022 di daerah seluruh Indonesia.
Operasi Zebra 2022 kali ini dilakukan selama 14 hari mendatang dan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selama Operasi Zebra 2022 berlangsung, pihak kepolisian akan menyasar beberapa jenis pelanggaran yang marak terjadi di jalan raya.
Seluruh pelanggaran tersebut akan dipantau melalui sistem
tilang elektronik yang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).