GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Tanah Air.
Hal tersebut sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan salah satunya dengan siap mengejar target Presiden Joko Widodo untuk produksi dua juta unit motor listrik.
"Khusus roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit. Kami optimis jumlah tersebut bisa tercapai dalam waktu dekat," ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulisnnya, Selasa (04/10/2022).
Menperin optimis target dua juta motor listrik di Tanah Air sangat realis, mengingat animo dari para investor untuk membuka fasilitas produksi motor listrik cukup besar.
Menurutnya saat ini sudah ada 35 pabrik otomotif yang siap memproduksi motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat dua juga unit hingga tahun depan.
Selanjutnya dalam upaya mendukung percepatan ekosistemm kendaraan lisrik, pihaknya juga sedang menyiapkan satu standar baterai yang sama.
Hal ini dilakukan supaya penggunaan charging station dan swap battery akan bisa lebih mudah.
"Terkait hal ini, Kemenperin sedang melakukan pembicaraan dengan produsen sepeda motor dan produsen baterai supaya ada keseragaman dari baterai, sehingga baterai yang digunakan dari Aceh sampai Papua semuanya sama," ungkap Menperin.
Baca Juga: Berapa Top Speed Ideal Motor Listrik di Indonesia? 50 km/jam Cukup?
Untuk mencapai target dua juta unit kendaraan listrik, Kemenperin juga mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri, di antaranya melalui tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk motor listrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batas minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022," paparnya.