GridOto.com- Jangan cuek dan abaik apabila kena tilang elektronik alias ETLE.
Sebanyak 2.600 STNK kendaraan yang kena tilang elektronik terpaksa diblokir kepolisian.
Kendaraan yang STNK-nya diblokir itu berada di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Direktorat lalu lintas Polda bengkulu terpaksa memblokir karena pelanggar tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Sumardji, S.H., M.H., mengatakan untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600 STNK.
"Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik TNK tidak merespon atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan," jelasnya.
Menurut Kombes Sumardji, jumlah ini yang tergolong tinggi.
"Hal in menandakan tingkat kepatuhan, kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah,” jelas Kombes Sumardji.
Dirlantas mengatakan meski demikian, pihaknya dalam waktu dekat, akan menambah kamera Etle di sejumlah titik persimpangan.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jika Terkena Operasi Zebra 2022 yang Digelar Hari Ini
Termasuk daerah rawan lakalantas dan pintu masuk Kota Bengkulu.
Selain itu, Ia meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya laka lantas.