GridOto.com - Belum lama ini, komika Soleh Solihun membagikan cerita soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) pembayaran pajak tersebut melalui akun Twitter @solehsolehun pada Selasa (27/9/2022).
Ia yang bermaksud untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan kemudian melakukan cek fisik kendaraan.
Namun, pada saat proses cek fisik kendaraan itu, Soleh mengaku dimintakan uang Rp 30.000 oleh oknum petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Anrianto menyebut tidak ada biaya untuk cek fisik.
"Untuk cek fisik tidak ada pungutan," kata Anrianto kepada GridOto.com, Jum'at (30/9/2022).
Sementara itu, dihubungi secara terpisah
Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan Wahyu Dianari menyebut tersangka pungli sudah tak lagi bekerja.
"Sudah dikonfirmasi oleh AKP Mulyono, dilakukan oleh oknum dan yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di Samsat Polda Metro Jaya," tegasnya.
Sekdar informasi, cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan, di mana petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik.
Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Terapkan Cek Fisik Digital, Cara Manual Siap Dihapus
Berbeda dengan pajak tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan pemilik kendaraan harus membawakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat.
Hal ini dilakukan karena untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik kendaraan.