GridOto.com - Pengguna motor listrik harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus atau bisa menggunakan SIM CI.
Pada dasarnya, pengendara motor harus memiliki SIM C terlebih dahulu sebagai salah satu syarat berkendara.
Belakangan ini muncul rencana kebijakan baru penggolongan SIM C, sesuai dengan motor yang dimiliki atau digunakan.
Penggolongan SIM ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Nah untuk pemotor, SIM C, CI dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.
Sementara untuk SIM CI berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Tentu yang menjadi pertanyaan, apakah saat ini masih aman menggunakan motor listrik pakai SIM C Umum?
Menanggapi hal tersebut, AKBP Roby Septiadi selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri pun berikan penjelasan.
"Untuk sementara menggunakan SIM C terlebih dahulu, jadi masih aman (tidak ditilang)," kata Roby kepada GridOto.com, Selasa (27/9/2022).
Menurut Roby, saat ini aturan SIM CI masih terus dimatangkan.