GridOto.com - Penggemar sepeda motor tentu paham benar apa yang harus dilakukan ketika touring.
Touring sendiri adalah kegiatan melakukan perjalanan jauh ke luar kota, lintas provinsi, dan lintas pulau secara bersama-sama dengan anggota komunitas.
Tentu ketika touring hal yang wajib dibawa adalah kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Seperti sebuah video viral yang dialami oleh salah satu rombongan moge dihentikan polisi saat hendak ke Sirkuit Mandalika.
Video itu viral setelah diupload oleh akun Youtube bernama Kesya Mahesa.
Belum dipastikan kapan kejadian tersebut berlangsung.
Pemotor yang menaiki ZX636 tersebut mengaku lupa membawa STNK, ia berdalih bahwa sempat mendokumentasikan STNK-nya melalui ponsel.
"Saya cuma bawa fotonya pak. Kebetulan saya lupa bawa STNK-nya," katanya.
Dalam video tersebut terlihat seorang anggota polisi pun langsung mencocokan data STNK yang ada di ponsel pemotor tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya pemotor tersebut berhasil lolos.
Namun bagaimana jadinya jika touring tapi lupa membawa SIM dan STNK, apakah bisa lewat foto?
Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi AKBP (Purn) Budiyanto berikan penjelasan.
"Kendaraan bermotor wajib menunjukan SIM dan STNK. Jadi jika menunjukan dokumen tersebut dalam bentuk foto kopi di HP dari aspek hukum tidak sah karena belum ada regulasi yang mengatur," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini kepada GridOto.com, Senin (26/9/2022).
Menurut Budiyanto, bagi pengendara sepeda motor yang tidak dapat menunjukan STNK yang asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian merupakan pelanggaran lalu lintas ,sesuai yang diatur dalam ketentuan Pidana diatur dalam pasal 288 ayat ( 1 ) ,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Pengemudi kendaraan yang tidak dapat menunjukan STNK yang pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan.
"Kendaraan dapat dilakukan penyitaan sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas," bebernya.
Baca Juga: Baru Tahu, Inilah Dia Sosok Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang,
Lantas, bisakah barang bukti terkait digantikan dengan dokumen lain atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Dihubungi secara terpisah, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam yang kini jabat Kapolres Kendal mengatakan bila hal tersebut tidak dimungkinkan.
"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.
Sehingga ia mengimbau untuk tiap pengendara selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.
Sebab dokumen tersebut multak dan tak dapat digantikan.