Gridoto.com - Masih banyak yang bingung soal syarat resmi konversi motor bensin menjadi motor listrik.
Buat kalian yang ingin konversi motor bensin menjadi motor listrik harus tahu syarat yang harus dipenuhi.
Pasalnya, ini akan berkaitan dengan surat-surat kendaraan atau motor bensin yang dikonversi menjadi motor listrik.
Tomy Huang, bos BRT-Bintang Racing Team yang terdaftar sebagai bengkel konversi motor listrik resmi kasih penjelasan.
Baca Juga: Konversi Kendaraan BBM ke Listrik Masih Mahal, Kemenhub Upayakan Subsidi
Menurut Tomy Huang, syarat pertama agar motor bensin tetap legal dipakai di jalan raya setelah melakukan konversi ke motor listrik adalah melakukannya di bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat.
"Jadi konversinya harus dilakukan di bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat. Jika melakukannya sendiri nanti surat-suratnya tidak bisa diurus," buka Tomy Huang saat ditemui di markasnya yang ada di dekat sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah motor harus memiliki surat-surat resmi seperti BPKB dan juga STNK.
"Kalau motor yang ingin dikonversi tidak memiliki BPKB atau STNK, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak dibolehkan untuk mengerjakannya," tambahnya.
Baca Juga: Harga BBM Naik Lagi, Segini Biaya Ubah Motor Bensin Jadi Motor Listrik
Selain kedua syarat tadi, motor bensin yang akan dikonversi juga akan dilakukan pengecekan kelayakan jalan sebelum dikonversi menjadi motor listrik.
"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan. Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," yakin pak Tomy.
Untuk perubahan surat-surat dari motor bensin ke motor listrik juga akan diurus oleh pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.
Nah, jadi itu beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrik.
Jadi penuhi syarat tadi agar motor listrik hasil konversi kalian tetap legal dipakai di jalan raya.