Tanggapi Inpres Nomor 7 Tahun 2022, MTI Minta Angkutan Umum Listrik Harusnya Lebih Didukung Setelah Harga BBM Naik

Harun Rasyid - Kamis, 22 September 2022 | 17:05 WIB

Ilustrasi bus listrik (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pemerintahan, tengah didorong dengan terbitnya Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.

Isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yaitu tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, alangkah baiknya Presiden mengeluarkan Perpres tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai angkutan umum penumpang.

"Pemerintah jangan setengah hati memberi dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Angkutan massal ini perlu dukungan Perpres, untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah," ujar Djoko dalam rilis resmi MTI belum lama ini.

Selain itu, dukungan ini juga bertujuan agar Pemerintah Daerah (Pemda) sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum, di tengah kenaikan harga BBM yang terjadi sejak awal September 2022.

"Angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah. Kendaraan listrik umumnya sudah digunakan, namun penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan di Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional," ucap Djoko.

Karena itu Djoko mengatakan, Perpres untuk angkutan umum listrik berbasis baterai terbilang penting karena jumlah penggunanya banyak.

Dengan pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang, imbasnya dapat membawa manfaat lebih luas ketimbang kendaraan dinas.

"Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan BBM," papar Djoko.

Baca Juga: Lewat Inpres, Kendaraan Dinas Pemerintah Wajib Berbasis Listrik

Dari data yang dihimpun MTI, Indonesia memiliki bebeberapa daerah penghasil nikel yang menjadi sumber daya pembuatan baterai seperti Kabupaten Kolaka, Morowali dan Mulu di Sulawesi hingga Pulau Gag di Kabupetan Raja Ampat di Papua Barat.

Oleh sebab itu, MTI mendorong agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga perlu menyediakan layanan angkutan umum semisal bus listrik di daerah-daerah tersebut.

Harapannya, agar masyarakat setempat bisa merasakan manfaat nikel yang ditambang dari wilayahnya.

Berikutnya Djoko menilai, terbitnya Inpres nomor 7 tahun 2022 hendaknya dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata agar kendaraan listrik bisa digunakan di seluruh Indonesia.

"Penyediaan SPKLU di daerah harus merata, jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat karena tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG)," katanya.

Lebih lanjut, MTI meminta agar kebijakan mobil listrik dinas Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspek geografisnya.

Misalnya di Ibukota provinsi terlebih dulu, baru kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya terbilang tinggi.