Polisi Ingatkan Warga Tak Beli Pelat Putih di Pinggir Jalan, Sanksi Tilangnya Capai Segini

M. Adam Samudra - Kamis, 22 September 2022 | 12:15 WIB

Ilustrasi Mazda 2 yang menggunakan pelat nomor putih (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat nomor warna putih dengan cara menggantinya di pinggir jalan.

Pelat putih akan diterbitkan Polri sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto, mengatakan pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.

"Jadi kepolisian itu bisa membedakan mana pelat putih asli maupun buatan di pinggir jalan. Jadi tidak boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya, jadi polisi mengetahui kalau pengendara tersebut buat sendiri, jadi jelas bisa ditilang," kata Kombes Pol Priyanto kepada GridOto.com, Kamis (22/9/2022).

Menurut Priyanto, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau kerap disebut pelat nomor berfungsi sebagai petunjuk dan indentifikasi suatu kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan wajib untuk memasang pelat nomor yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada pelat nomor, memasang TNKB yang dibuat oleh pihak selain Kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Baru Tahu, Inilah Dia Sosok Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang,

Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".