GridOto.com - Kementerian Perhubungan mengusulkan agar sertifikasi uji tipe kendaraan listrik tidak dikenakan biaya tarif alias gratis.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Ke depan kami upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kami upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (22/9/2022).
"Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” tutur Budi.
Menurutnya, sertifikasi uji tipe menjadi hal paling penting sebelum kendaraan listrik itu dipasarkan.
Sebab dari hasil uji tipe tersebut nantinya dapat dipastikan kendaraan tersebut layak atau tidak diproduksi secara masal.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif, mengatakan pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik, berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor.
Baca Juga: Menhub Dorong Organda Optimalkan Digitalisasi, Ini Tujuannya
Pada tahun 2022 ini dilakukan pilot project dengan target 120 unit motor listrik dan akan semakin masif di tahun 2023.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel, agar semakin banyak bengkel yang bisa melakukan konversi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah manfaat yang didapatkan dari penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Misalnya biaya yang lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat.
Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.
Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.