GridOto.com - Meski sudah dibatasi, penjual BBM eceran masih punya beragam cara untuk bisa membeli Pertalite guna dijual kembali.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu penjual BBM eceran, sebut saja bernama Rinto, yang bisa bikin Pertamina bingung.
Cara yang dilakukan Rinto cukup mudah, yakni dengan mengisi penuh tangki motornya dengan Pertalite.
Kemudian saat sampai di rumah, ia menyedot habis isi tangki bensin motornya dan dimasukkan ke botol untuk dijual lagi.
"Sebagai penghasilan tambahan, daripada enggak ngapa-ngapain," ujarnya, Senin (19/09/2022).
Bukan cuma Rinto, penjual BBM eceran lain yakni Ahmad (nama samaran) juga melakukan hal yang tidak jauh berbeda.
Ia mengaku biasa mengisi tangki mobilnya dengan Pertalite hingga penuh, dan cara tersebut sudah dilakukannya sebelum pelarangan pembelian menggunakan jeriken diterapkan.
Bahkan Ahmad merasa aktivitas yang dilakukannya tak melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Banyak Keluhan Pakai Pertalite Jadi Boros, Pertamina Langsung Buka Suara
"Ini kan enggak melanggar aturan karena saya enggak beli pakai jeriken, yang dilarang itu kan yang beli pakai jeriken," tegasnya.
Terkait hal ini, Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relation and Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, mengamini bahwa pihaknya belum bisa memastikan jenis pelanggaran untuk kasus di atas.
Apalagi pembelian Pertalite menggunakan kendaraan untuk dijual lagi itu sulit terdeteksi.
"Kami memang melarang pembelian pakai jeriken tapi kalau pengisian full tank menggunakan kendaraan untuk dijual kembali itu sulit terdeteksi, ini mengisi berapa dan untuk apa kan kami enggak tahu," sebutnya.
Ia melanjutkan untuk langkah antisipasinya, Pertamina sekarang menggunakan teknologi barcode scan guna membatasi pembelian Pertalite.
"Yang kami lakukan sekarang pakai QR Code System, dengan maksimum pembelian 120 liter per hari" ujar Brasto.
Terkait pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, Brasto mengaku masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual Eceran BBM.
"Kami masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa konsumsi BBM subsidi yang nantinya tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cara Pedagang Bensin Eceran Semarang Akali Larangan Penjualan Ulang Pertalite.