Jika Pelat Nomor Hilang Ternyata Bisa Langsung Ganti Pelat Putih Loh Sob, Ini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 20 September 2022 | 11:25 WIB

Pelat nomor putih sudah mulai beredar (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kebiasaan pemilik kendaraan bermotor terlebih roda dua, masih banyak yang sering kehilangan pelat nomor.

Biasanya, hal tersebut karena pelat nomor jatuh ataupun pelat nomor rusak atau patah.

Saat pelat nomor hilang, jika dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan dengan pergantian pelat nomor putih.
 
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.
 
"Jika pelat nomor tersebut hilang pergantian bisa langsung mendapatkan pelat nomor putih. Tapi tentu harus membayarkan PNBP," kata Kombes Pol Priyanto kepada GridOto.com, Selasa (20/9/2022).
 
"Tapi sebelum masa pelat nomor belum habis mau ganti putih bisa saja, tapi yaitu harus bayar PNBP. Namun sebenarnya pada prinsipnya pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan pajak 5 tahun, kendaraan baru dan mutasi," lanjutnya.
 
Untuk diketahui, dalam PP 76/2020 disebutkan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100 ribu Biaya tersebut berlaku baik untuk kendaraan baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.
 
Pelat Putih dilarang dibuat di pinggir jalan
 
Boleh gak sih bikin pelat nomor putih di pinggir jalan?
 
Setiap kendaraan harus ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya.
 
Baca Juga: Pelaku Koboi Jalanan Terungkap, Pengemudi Toyota Fortuner Adalah Oknum TNI, Kok Gunakan Pelat Merah?

Sebab pelat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas unik kendaraan. Selain itu penggunaan pelat nomor juga telah diatur dalam undang-undang.

Melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.

Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Itu artinya kalau kamu membuat pelat nomor di pinggir jalan, gak sah dan bisa ditindak oleh polisi.

"Ya ga boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya, jadi polisi mengetahui kalau pengendara tersebut buat sendiri, jadi jelas bisa ditilang," tutupnya.