GridOto.com - Daihatsu Terios berkelir silver dilaporkan sempat terjaring razia pajak kendaraan di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Banten, pada Kamis (15/09/2022).
Lebih bikin malunya lagi, Daihatsu Terios yang terjaring razia tersebut merupakan mobil dinas milik Dinas PUPR Banten.
Setelah dicek lebih lanjut, ternyata Daihatsu Terios Dinas PUPR berpelat A 801 ini menunggak pajak setahun.
"Nunggak setahun dari Dinas Binamarga PU Provinsi Banten," ungkap petugas dari Bapenda Banten di lokasi, dikutip dari Tribunbanten.com, Kamis (15/09/2022).
Saat terjaring razia, petugas meminta identitas pengemudi untuk dicatat, kemudian diberikan surat tilang.
Selain Terios Dinas PUPR Banten, ada beberapa kendaraan dinas lainnya yang juga ikut terjaring razia.
Sebut saja kendaraan dinas milik Dinas Pertanian Banten dan beberapa dinas lainnya.
Kendati demikian beberapa pengendara diberi tilang tambahan, karena SIM mereka sudah kadaluarsa.
Untuk diketahui dalam pelaksanaan razia pajak itu dihadiri oleh Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari bersama Kabagbin Ops Ditlantas Polda Banten AKBP Sujoko dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto.
Baca Juga: Daihatsu Terios Bekas Rp 70 juta Sudah Bisa di Bawa Pulang, Simak Daftarnya