GridOto.com- Buat sobat warga Karawang, Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), bisa kunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 17 September 2022 berlokasi di Parkiran Mega Mall.
Pelayanan dimulai pukul 09.00 s / d 12.00 WIB.
AKP LD Habibi Ade, Kasat Lantas Polres Karawang mengungkapkan lokasi di Parkiran Mega Mall ini berlaku selama Bulan September di tiap Sabtu.
layanan SIM Keliling Polres Karawang melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Smart SIM Distaples Usai Ditilang Apakah Bisa Merusak Chip? Ini Kata Korlantas Polri
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.