GridOto.com - Kasus 'mobil goyang' yang terjadi di Jalan Marina Raya, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) jadi perbincangan publik belakangan ini.
Pasalnya kasus mobil goyang tersebut melibatkan dua oknum pegawai non-PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Melansir dari Tribunjateng.com, kasus mobil goyang yang melibatkan pasangan berinisial GC (32) dan AR (26) diketahui terjadi pada Senin (12/9/2022) sore.
Tim Elang Polrestabes Semarang yang berpatroli di Jalan Marina Raya sempat curiga dengan Honda Jazz berkelir putih yang terparkir di tepi jalan.
Saat petugas mencoba memeriksa Honda Jazz tadi, mereka menemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang sedang berbuat asusila.
"Lokasinya (insiden mobil goyang) berada di kawasan Pantai Marina," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (13/09/2022).
Ia melanjutkan selain melakukan aksi mobil goyang, kedua pasangan ini juga kerap mendokumentasi adegan yang dilakukannya.
Mirisnya lagi, kegiatan tersebut tak cuma dilakukan saat pelaku melakukan aksi mobil goyang saja.
"Ini sering disebut dengan istilah mobil goyang, tak hanya di mobil (merekamnya) tapi juga dilakukan di tempat lain," imbuh Irwan.
Baca Juga: Viral PNS Polri Coba Hentikan Laju Ambulans Bawa Pasien Kritis, Ending-nya Begini Sob
Baca Juga: Sekali Ditendang ASN, Skutik Honda Scoopy Langsung Terpental, Begini Kata Hotman Paris
Parahnya lagi satu di antara pasangan itu yakni AR diketahui sudah menikah dan punya anak yang baru berusia 2 tahun.
Setelah diperiksa oleh petugas, mereka melakukan kegiatan asusila ini atas dasar suka sama suka.
Lalu GC juga mengaku kalau dirinya sudah menjalin hubungan dengan AR selama 2 bulan dan mereka merupakan rekan satu kantor.
Secara terpisah, Wisnu Zaroh selaku Kepala badan kepegawaian Daerah (BKD) mengungkapkan kalau kedua pasang tadi merupakan pegawai honorer di SKPD Pemprov Jateng.
"Sekarang sudah ditangani keluarga, itu memang ada aduan dari suaminya si perempuan (AR)," tuturnya.
Menurutnya nasib karir kedua pasangan ini berada di tangan Kepala SKPD.
Mengingat pemutusan hubungan kontrak bisa dilakukan dengan mudah, dikarenakan keduanya berstatus pegawai honorer.
"Kontrak honorer hanya 11 bulan, jadi kalau diputus ya tidak masalah," kata Wisnu.
Wisnu menegaskan, dengan aksi yang sudah dilakukan oleh keduanya maka jelas ada ancaman sanksi pemutusan hubungan kerja.
Apalagi kalau kedua pasangan tersebut sampai menjelekkan nama instansi tempatnya bekerja.
"Yang jelas Kamis (15/09/2022) saya dipanggil ke SKPD untuk merapatkan masalah ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Pegawai Non PNS Pemprov Jateng Digerebek saat Mesum di Mobil Goyang, Bermula Dari Laporan Suami.