GridOto.com - Bagi Pemilik kendaraan yang kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa membuat duplikatnya dengan memenuhi beberapa syarat.
Soal biaya, berapa ya tarif yang nantinya harus dikeluarkan oleh pihak yang ingin membuat duplikat BPKB?
Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully mengatakan biaya pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Untuk biaya PNBP Rp 225.000 ribu untuk motor, dan PNBP mobil Rp 375.000," kata AKBP Rully kepada GridOto.com, Kamis (15/9/2022).
Biaya tersebut dijelaskan Rully, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah pemilik kendaran mengajukan duplikat BPKB, kepolisian akan memeriksa terlebih dulu.
Pihak kepolisian juga akan tetap berhati-hati untuk mengantisipasi pembuatan duplikat BPKB agar tak disalahgunakan.
Meskipun BPKB duplikat, polisi menjamin tidak akan ada masalah dengan hal tersebut saat pemilik mobil suatu saat menjual mobilnya, dan ingin melakukan balik nama.
Lagi pula, duplikat BPKB yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sudah dijamin keasliannya, karena dalam pembuatannya sudah melalui beberapa proses yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jadi tak perlu khawatir.
Baca Juga: Waspadai Beli Kendaraan Bekas Jika Gak Ada BPKB, Karena Ini Alasannya
Lantas apa saja persyaratan pembuatan BPKB Duplikat perorangan?
Berikut adalah daftarnya:
1 Foto kopi STNK
2 Foto kopi KTP Pemilik
3 Kwitansi Jual Beli
4 Surat Pernyataan jual beli
5 Formulir (E-FORM)
6 Surat permohonan
7 Surat Pernyataan
8. Surat Kuasa
9. Surat keterangan Asal Usul
10. Laporan Polisi
11. Berita acara pemeriksaan
12. Iklan 3 Media/koran
13. Berita acara cek fisik
14. Cek fisik kendaraan hadir
15. Surat keterangan BPKB hilang
16. Nota dinas asal usul