Polisi Bakal Tindak Pelanggar Lalu Lintas Melalui Kamera Drone Patrol, Kapan Diterapkan?

M. Adam Samudra - Selasa, 13 September 2022 | 11:57 WIB

Drone patrol yang akan digunakan Korlantas Polri dalam mengembangkan ETLE (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri terus mengembangkan penegakan hukum berbasis IT bagi pelanggar lalu lintas melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 'Drone Patrol'.

Dimana Drone Patrol itu nantinya akan merekam aktivitas para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat di jalan raya.

Hal ini seperti disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

"Hari ini kami melakukan uji coba ETLE dengan menggunakan Drone Patrol," kata Aan Suhanan disitat melalui Instagram pribadinya, Selasa (13/9/2023).

Menurut Aan, dengan alat tersebut para pelanggar tidak akan bisa lagi berinteraksi dengan petugas di lapangan.

Namun Aan belum bisa memastikan kapan penindakan melalui drone patrol itu akan diterapkan.

Sanksi pelanggaran tilang elektronik

Sebelumnya, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Belasan Ribu Pelanggar Terekam ETLE Selama 2022, Begini Kata Kapolres Sukoharjo

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.