Motor Masih Kredit Tapi STNK Udah Hilang Aja, Ini Ada Tips dari Samsat Bekasi

M. Adam Samudra - Minggu, 11 September 2022 | 14:05 WIB

Ilustrasi pengurusan STNK baru (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi sebagian masyarakat kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor seringkali menjadi hari paling buruk.

Pasalnya, tak sedikit orang yang pusing karena hilangnya STNK, terlebih jika kendaraan masih berstatus kredit.

Hal ini lantaran dokumen berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menjadi syarat utama pengurusan STNK.
 
Menurut Herwanto, petugas STNK Samsat Kabupaten Bekasi mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada GridOto.com, Minggu (11/9/2022).

Nah buat sobat berikut cara mengurus STNK hilang tetapi motor masih kredit dirangkum GridOto.

Syarat yang perlu dilengkapi

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor Bekas Tapi STNK Hilang, Gampang Begini Prosedur Urusnya

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan

Cara pengurusannya

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk cek fisik.

2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.

3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.

6. Dan terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).