Motor Masih Kredit Tapi STNK Udah Hilang Aja, Ini Ada Tips dari Samsat Bekasi

M. Adam Samudra - Minggu, 11 September 2022 | 14:05 WIB

Ilustrasi pengurusan STNK baru (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi sebagian masyarakat kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor seringkali menjadi hari paling buruk.

Pasalnya, tak sedikit orang yang pusing karena hilangnya STNK, terlebih jika kendaraan masih berstatus kredit.

Hal ini lantaran dokumen berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menjadi syarat utama pengurusan STNK.
 
Menurut Herwanto, petugas STNK Samsat Kabupaten Bekasi mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada GridOto.com, Minggu (11/9/2022).

Nah buat sobat berikut cara mengurus STNK hilang tetapi motor masih kredit dirangkum GridOto.

Syarat yang perlu dilengkapi

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor Bekas Tapi STNK Hilang, Gampang Begini Prosedur Urusnya

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan