GridOto.com - Bagi sebagian masyarakat kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor seringkali menjadi hari paling buruk.
Pasalnya, tak sedikit orang yang pusing karena hilangnya STNK, terlebih jika kendaraan masih berstatus kredit.
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada GridOto.com, Minggu (11/9/2022).
Syarat yang perlu dilengkapi
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
Baca Juga: Mau Balik Nama Motor Bekas Tapi STNK Hilang, Gampang Begini Prosedur Urusnya
4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
5. Surat keterangan dari leasing
6. Cek fisik kendaraan