GridOto.com - Apabila membeli kendaraan bermotor bekas, salah satu hal yang perlu dilakukan si pemilik baru adalah proses balik nama.
Pasalnya balik nama ini akan mengganti nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik baru.
Nah, surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.
Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Baca Juga: Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Bagaimana Syaratnya?
Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru.
Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.
Pastinya bagi kalian yang sudah memiliki STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Dari situ pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.