GridOto.com - Susul kenaikan harga BBM di Tanah Air, tarif ojek online (ojol) juga ikut naik hari ini, Sabtu (10/09/2022).
Kenaikan tarif ojol memiliki standar ketentuan yang berbeda-beda, semua tergantung dari zonasinya.
Melansir Tribunnews.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.
Untuk Zona I sendiri meliputi Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Tarif di Zona I yang semula berada di batas bawah Rp 1.850 naik menjadi Rp 2.000 atau sekitar 8 persen.
Sedangkan batas atas dari Rp 2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp 2.500 dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Lalu untuk Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga alami penyesuaian tarif.
Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550.
Sementara untuk batas atas dari yang semula Rp 2.650 naik 6 persen menjadi Rp 2.800.
Baca Juga: Harga BBM Naik Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Ikut Naik, Sekarang Jadi Segini Besarannya
Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp 10.200 hingga Rp 11.200.
Lalu untuk Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5 persen.
Sedangkan untuk batas atas naik 5,7 persen dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 dengan biaya jasa minimal Rp 9.200 hingga Rp 11.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro Sugiatno.
Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua