GridOto.com - Kepolisian telah menetapkan penggunaan pelat nomor putih yang berlaku secara bertahap di Indonesia.
Pelat nomor putih digunakan sebagai pengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lama dengan dasar berwarna hitam.
Salah satu daerah yang telah menerapkan penggunaan pelat nomor putih antaranya yakni Kantor Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi di Jalan Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, material pelat nomor hitam di daerah tersebut sudah habis sehingga mulai digunakan pelat nomor kendaraan warna putih.
Menurut Herwanto, petugas STNK Samsat Cikarang mengungkapkan bahwa penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi sudah berlaku menyeluruh untuk roda dua dan empat.
Sementara penerapannya telah dimulai sejak 1 September 2022.
"Betul terhitung tanggal 1 September kemarin," kata Herwanto kepada GridOto.com, (9/9/2022).
Sekadar informasi, penggunaan pelat putih ini tidak menyeluruh kepada setiap pengguna kendaraan.
Penggantian pelat masih dilakukan bertahap yakni dimulai dari kendaraan baru, maupun mereka yang masa berlaku lima tahunan pelat habis atau mutasi.
Baca Juga: Viral Pemotor Sengaja Bikin Pelat Putih dari Pelat Hitam Resmi dari Kepolisian, Ditilang Enggak Ya?
"Jadi gak bisa pelat hitam langsung ganti ke putih, yang proses ganti STNK 5 Tahun atau BBN baru bisa," ucapnya.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait implementasi pelat kendaraan warna putih.
Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.