GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) diketahui menggelar program pemutihan pajak belum lama ini.
Ada beberapa item pajak yang mendapatkan diskon dalam program pemutihan pajak, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2, dena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok PKB tunggakan tahun kelima yang digratiskan.
Dengan adanya program pemutihan ini, Ganjar Pranowo Gubernur Jateng pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momennya.
Mengingat pemutihan pajak tersebut berlaku selama dua bulan saja, yaitu dari 7 September hingga 22 November 2022.
"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, apalagi yang mau balik anam bisa gunakan kesempatan yang tersedia," jelasnya, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (07/09/2022).
Menurut Ganjar, banyak masyarakat yang merasa balik nama kendaraan bermotor prosesnya rumit.
Sehingga tidak sedikit dari mereka yang mengambil jalan pintas agar bisa membayar PKB.
Nah dengan adanya pemutihan pajakn ini, diharapkan masyarakat bisa membalik nama STNK kendaraan miliknya.
"Balik nama kan agak rumit dan kadang-kadang bikin masyarakat memilik 'nembak', mumpung sekarang lagi digratiskan maka silakan dimanfaatkan," imbuhnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kaget, di Rembang Banyak Pemotor Pilih Pertamax Dibanding Pertalite
Ia berharap dengan diberlakukannya program pemutihan pajak, maka jumlah kendaraan bodong atau kendaraan yang tak tercatat secara administrasi di Jateng bisa berkurang.
Ditambah pemutihan pajak tersebut bisa mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.
"Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jateng, sehingga kelas membayar pajaknya lebih gampang dan lebih ringan," ucap Ganjar.
Sekadar informasi, Bapenda Jateng mencetata ada 1.475.205 unit kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam jadi kendaraan bodong di Jateng.
Diberlakukannya pemutihan pajak ini setidaknya bisa mengurangi jumlah kendaraan bodong, karena masyarakat bisa me-reset registrasi kendaraan bermotornya agar tidak jadi kendaraan bodong.
Plt Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu bahkan mengimbau agar masyarakt segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
Apalagi tahun depan bakal ada aturan yang membuat kendaraan yang dua tahun tidak dibayarkan pajaknya ditetapkan sebagai kendaraan bodong.
Hal itu tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Berdasarkan aturan ini maka semua kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun, STNK-nya mati dan akan dihapus data administrasinya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ganjar Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tahun Kelima.