GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) diketahui menggelar program pemutihan pajak belum lama ini.
Ada beberapa item pajak yang mendapatkan diskon dalam program pemutihan pajak, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2, dena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok PKB tunggakan tahun kelima yang digratiskan.
Dengan adanya program pemutihan ini, Ganjar Pranowo Gubernur Jateng pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momennya.
Mengingat pemutihan pajak tersebut berlaku selama dua bulan saja, yaitu dari 7 September hingga 22 November 2022.
"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, apalagi yang mau balik anam bisa gunakan kesempatan yang tersedia," jelasnya, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (07/09/2022).
Menurut Ganjar, banyak masyarakat yang merasa balik nama kendaraan bermotor prosesnya rumit.
Sehingga tidak sedikit dari mereka yang mengambil jalan pintas agar bisa membayar PKB.
Nah dengan adanya pemutihan pajakn ini, diharapkan masyarakat bisa membalik nama STNK kendaraan miliknya.
"Balik nama kan agak rumit dan kadang-kadang bikin masyarakat memilik 'nembak', mumpung sekarang lagi digratiskan maka silakan dimanfaatkan," imbuhnya.