GridOto.com - Pemerintah berencana membatasi pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, dengan mobil bermesin 1.400 cc ke atas dilarang untuk konsumsi.
Wacana mobil 1.400 cc ke atas dilarang menggunakan Pertalite tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Jika wacana tersebut direalisasikan, kabar yang datang dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) ini membuat sejumlah model Low Sport Utility Vehicle (SUV) tidak bisa membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Pertama adalah duo kembar Toyota Rush dan Daihatsu Terios, kedua LSUV tersebut menggunakan mesin empat silinder dengan kode 2NR-VE berkubikasi 1.496 cc.
Rasio kompresi mesin keduanya juga mencapai 11:1, yang artinya tidak dianjurkan menggunakan BBM dengan Research Octane Number (RON) di bawah 92 seperti Pertalite.
Kemudian ada All New Honda BR-V, kompetitor dari Toyota Rush dan Daihatsu Terios ini menggunakan mesin L15ZF 1.500 cc i-VTEC dengan rasio kompresi 10.3:1.
Selain itu, Suzuki XL7 yang diluncurkan pada 2020 lalu juga terancam dilarang membeli Pertalite, karena disematkan mesin K15B berkubikasi 1.462 cc empat silinder dengan rasio kompresi 10.5:1.
Lanjut dari brand asal China, ada DFSK Glory 560 sebagai LSUV yang mengusung mesin SFG15T dengan turbocharged berkubikasi 1.498 cc.
Berikutnya adalah New Xpander Cross, yang belum lama ini disegarkan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Agustus 2022.
Baca Juga: GAIKINDO Bilang Harga BBM Naik Tidak Berpengaruh ke Penjualan Mobil, Ini Alasannya
Dari spesifikasinya, Mitsubishi New Xpander Cross mengusung mesin MIVEC 1.499 cc empat silinder dengan rasio kompresi 10.5:1.
Artinya Mitsubishi New Xpander Cross tidak disarankan menenggak Pertalite dan sebaiknya minimum diisi BBM RON 92 semisal Pertamax atau Shell Super.