GridOto.com- Menindaklanjuti kewajiban mengenai keaktifan BPJS sebagai syarat pelayanan publik seperti perpanjangan SIM, Korlantas kerjasama dengan BPJS menghadirkan gerai pelayanan BPJS Kesehatan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Tim Korlantas bersama PT Jasa Raharja dan BPJS menindak lanjuti Inpres mengenai kewajiban tentang keaktifan masyarkat sebagai perserta BPJS yang sekarang dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Irjen Firman S.
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Jadi apabila, pemohon terdeteksi belum melunasi kewajiban pembayaran BPJS, maka proses perpanjangan STNK atau SIM tidak dapat dilakukan.
Pemohon diharuskan untuk melunasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Irjen Firman pun mengajak masyarakat untuk mendaftar dan mengaktifkan BPJS Kesehatan karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan tambahan dengan mudah, fasilitas ini juga mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.
"Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian, SIM dan STNK," kata dia.
Baca Juga: Mulai Sosialisasi ke Satpas, Wajib Punya BPJS untuk Mengurus SIM dan STNK Berlaku Sebentar Lagi?
Kehadiran BPJS, Jasa Raharja ini pun dalam rangka persiapan single data bagi kendaraan bermotor.
"Kita bisa melihat koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," katanya.