GridOto.com - Aturan terkait wajib punya BPJS Kesehatan untuk kepentingan mengurus SIM dan STNK dipastikan bakal diberlakukan.
Meski demikian, belum diketahui kapan waktu pasti kebijakan wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK tersebut diberlakukan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Kedepan iya (akan diterapkan) , tapi saat ini masih kami sosialisasikan," kata Yusri kepada GridOto.com, Jum'at (2/9/2022).
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman melalui keterangannya.
Bahkan dalam kunjungan yang dilakukan Firman, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.
Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.
Untuk diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK merupakan mandat yang dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.
Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Sita SIM ketimbang STNK Saat Razia Lalu Lintas
Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.
Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen.
Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.