GridOto.com - Sebanyak 12.697 kendaraan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Medan yang jadi wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Mirisnya lagi belasan ribu kendaraan yang tertangkap kamera ETLE ini tercatat melakukan pelanggaran pada periode 26-27 Agustus 2022.
Dari belasan ribu kendaraan yang tertangkap kamera ETLE, sebanyak 5.496 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran.
Lalu sebanyak 5.419 kendaraan diketahui mendapat surat tilang elektronik dari polisi.
Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasubdit Gakkum Satgas ETLE AKBP Alimudidin Sinurat, merincikan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendaran.
Mulai dari sebanyak 176 pengendara ketahuan menggunakan handphone saat berkedara.
Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm dilakukan oleh sebanyak 514 pengendara di jalan.
Selanjutnya tercatat sebanyak 3.644 pengendara diketahui melakukan pelanggaran tidak menggunakan seat belt.
"Pelanggaran APILL sebanyak 734 kendaraan dan pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan sebanyak 351 kendaraan," ungkapnya, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Senin (29/08/2022).
Baca Juga: ETLE Mobile Berlaku di Sumut, Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Dijumpai