"Alternatif awal SIM jika tidak ada dijadikan jaminan adalah STNK," sambungnya.
Penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Selain surat-surat, polisi yang bertugas dilapangan juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.
Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat alias dokumen kendaraannya.
"Terakhir kendaraan, apabila surat-surat tidak bisa ditunjukkan," tutupnya.