Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Kemenhub Ungkap Pertimbangannya

Muslimin Trisyuliono - Senin, 29 Agustus 2022 | 08:41 WIB

Ilustrasi Ojek online (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online yang harusnya berlaku pada hari ini, Senin (29/08/2022).

Penyesuaian harga tarif ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati pun mengungkapkan alasan pemerintah kembali menangguhkan pemberlakuan tarif baru ojek online untuk kedua kalinya.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/08/2022).

Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Menurutnya Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.

Adita mengungkapkan, pihaknya juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojek online ini.

Adapun besaran biaya jasa Zona I Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km.

Biaya jasa batas atas Zona I sebesar Rp 2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Masyarakat Diprediksi Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi

Sementara biaya jasa Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yaitu biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km.

Biaya jasa batas atas Zona II sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Untuk besaran biaya jasa Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, yaitu biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km.

Biaya tarif batas atas Zona III sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.