GridOto.com - Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) mulai menindak pengguna jalan yang parkir sembarangan di Kota Medan.
Bahkan Ditlantas Polda Sumut tak segan melakukan tilang elektronik atau ETLE kepada parkir liar.
Melansir Tribun-Medan.com, langkah itu dilakukan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar mengatakan, sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan perlu disempurnakan.
"Khususnya para pengguna jalan yang masih kerap melanggar lalu lintas, termasuk parkir liar di tepi jalan," buka Iswar.
Oleh sebab itu Dishub Kota Medan menilai perlu adanya upaya membenahi perilaku masyarakat khususnya dalam perparkiran.
Untuk membenahi perilaku tersebut, Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut.
Dengan diberlakukannya ETLE, Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraan di trotoar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan parkir liar di atas trotoar, itu hak pejalan kaki," ungkapnya.
Baca Juga: Trotoar di Kawasan Dukuh Atas Jadi Lahan Parkir Liar, Pemilik Motor Bisa Kena Denda Rp 24 Juta
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak parkir berlapis di jalan yang bisa mengakibatkan kemacetan.
Beberapa titik di Kota Medan juga sudah dipasang rambu larangan parkir sembarangan.
Petugas juga tidak pandang bulu, dan melakukan penindakan ke juru parkir yang nekat melanggar aturan ini.
"Sampai saat ini sudah ada 110 unit roda empat yang ditilang dan 524 roda dua ditilang karena parkir sembarangan," katanya.
Dengan adanya ETLE, Dishub Kota Medan tak lagi melakukan pengempisan ban untuk kendaraan yang parkir sembarangan.
"Selama ini sudah kami lakukan sosialisasi, semoga langkah ini bisa membuat masyarakat lebih patuh," terang Isnawar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bersama Ditlantas Polda Sumut, Dishub Medan Tilang Elektronik Kendaraan yang Parkir Sembarangan