GridOto.com - Berbagai upaya terus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum-oknum penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Terkait hal itu, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan
"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya," kata Agustiawan melalui keteranganya, Kamis (25/8/2022)
"Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambung Agustiawan.
Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran.
Ada beberapa sanksi berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama.
Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di Sumbar.
Dia mengatakan edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan dan pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Baca Juga: Isu Harga Pertalite Semakin Gencar, Menteri ESDM Mulai Angkat Bicara
Aturan pembelian maksimum untuk solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.
"Saat ini, program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM bersubsidi," tutup Agustiawan.