Mudah Tanpa Perlu Calo, Ini Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor ke luar Daerah

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:23 WIB

Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mutasi Kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.

Karena pada saat pindah domisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.

Pasalnya, apabila kendaraan tidak dimutasi, maka pemilik kendaraan akan kerepotan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Hal ini karena karena pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.

Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta  mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

"Bagi warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (25/8/2022).

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.

1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap

Baca Juga: Beli Online Jelas Melanggar, Bagimana Jika Pelat Nomor Resmi Hitam Diubah Jadi Putih?

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap

3. Membawa KTP asli dan fotokopi 2 rangkap

4. Membawa faktur pembelian

5. Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan dan materai

6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak 1 lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili.

7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pimpinan dan cap instansi.

Cara Mutasi Sepeda Motor

1. Datang ke Samsat di mana sepeda motor terdaftar, dan memberikan laporan.

2. Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.

3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka). Melakukan cek fisik kendaraan memerlukan sejumlah biaya.

4. Berikan fotokopi STNK, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket mutasi/

5. Setelah petugas mengecek berkas dan melegalisir serta memberikan cap pada berkas fotokopi, silahkan menuju bagian fiskal dan melakukan pembayaran.

6. Selanjutnya, kembali menuju bagian loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas.

7. Tunggu beberapa hari dan dapatkan surat jalan sementara sebagai gantinya.

9. Setelah berkas keluar, datang ke kantor Samsat tujuan dan lakukan pendaftaran berkas ke bagian mutasi.

10. Lakukan cek fisik kendaraan kembali.

11. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengejek silang ke Polda setempat.

12. Datang ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil plat nomor, STNK Baru, dan membayar sejumlah biaya pengurusan penulisan STNK, BPKB, pajak, dan plat nomor.

13. Tunggu kembali BPKB yang baru dalam beberapa hari. 

14, Setelah itu, lakukan pengambilan BPKB baru tersebut.

Biaya penerbitan surat Mutasi ke luar Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus mutasi kedaraan bermotor sampai selesai, antara lain yaitu :

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per penerbitan 150.000,00
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan 250.000,00