GridOto.com - Mutasi Kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.
Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.
Karena pada saat pindah domisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.
Pasalnya, apabila kendaraan tidak dimutasi, maka pemilik kendaraan akan kerepotan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK.
Hal ini karena karena pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.
Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
"Bagi warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (25/8/2022).
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.
1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
Baca Juga: Beli Online Jelas Melanggar, Bagimana Jika Pelat Nomor Resmi Hitam Diubah Jadi Putih?