GridOto.com - Membeli kendaraan bermotor bekas memang sebaiknya segera melakukan proses balik nama.
Hal ini untuk mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak, karena salah satu syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang masih beranggapan proses balik tidak praktis dan memakan waktu yang lama.
Sehingga, banyak dari mereka yang memilih untuk menunda-nunda proses balik nama kendaraannya dan tidak segera melakukan pengurusan.
"Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermaterai dan juga KTP pemilik kendaraan," kata Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (24/8/2022).
Dwi menambahkan, jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain maka ada kemungkinan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir.
Apabila jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pemilik kendaraan harus segera melakukan proses balik nama, karena jika tidak maka kendaraan tidak bisa dipajakkan.
Selanjutnya, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera membuka blokir dengan melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
Sekadar informasi, bagi masyarakat yang diwakilkan saat melakukan balik nama BPKB ternyata tidak langsung jadi, masyarakat harus menunggu beberapa waktu untuk kembali mengambil BPKB pada hari berikutnya.
Baca Juga: Waspadai Beli Kendaraan Bekas Jika Gak Ada BPKB, Karena Ini Alasannya